Jumat, 12 November 2010

makalah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)


PENGANTAR ILMU HUKUM



 
KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat-Nya sehinnga penulis dapat menyelesaikan Resume ini dengan judul “ Pengantar Ilmu Hukum “ .
Penulis masih menyadari bahwa dalam pembuatan resume ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang sifatnya membangun demi kesempurnaan resume ini. Penulis juga berharap semoga resume ini dapat menjadi lebih sempurna dimasa yang akan datang.






                                                         Indonesia, 9 agustus 2010


                                                                        The NeboX
                                                                        NIM : 040 28 XXXX



PENGANTAR ILMU HUKUM


I. Pengertian hukum
            Pengertian Hukum dapat dilihat dari 2 cara yaitu : secara etimologis dan dari para ahli. Secara etimologis Hukum dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum , Recht,Lex, Ius.
a)      Hukum berasal dari bahasa Arab dan bentuk tunggal, jamaknya dari istilah  Alkas yang diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum.
b)        Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum yang mempunyai arti tuntunan,bimbingan , pemerintahan. Selalu didukung oleh kewibawaan. Menimbulkan istilah Bahasa Belanda Gerechtigdheid dan Gerechtigkeit  dari Bahasa Jerman yang berarti keadilan.
c)      Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah.
d)      Ius berasal dari bahasa latin yang berarti hukum. Dari kata Lubere yang berarti mengatur / memerintah. Secara Etimologis disimpulkan ius yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian.
Jadi dapat disimpulkan hukum   :
  1. Pengertian hukum bertalian erat dengan keadilan.
  2. Pengertian hukum bertalian erat dengan kewibawaan.
  3. Pengertian hukum bertalian erat dengan ketataan.
  4. Pengertian hukum bertalian erat dengan peraturan (yang berisi norma).

Sedangkan menurut para ahli :
1.Prof. Dr. P. Borst  :
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan / perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata / keadilan dan kedamaian.
2. Prof . DR. Van Kan :
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
3. Suardi Tasrif, S.H :
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/ larangan/ izin untuk berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
4. M.H. Tirtaanardjaja, S.H :
Hukum adalah semua aturan / norma yang harus ditaati dalam tingkah laku,tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melangggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri/ harta (umpama orang akan hilang kemerdekaannya,didenda,dsb).

Kesimpulan hukum dari para ahli dari 4 unsur :
1. Hukum bersifat memaksa dan ditaati.
2. Peraturan dibuat dari yang berwenang.
3.Hukum memerintahkan dan melarang.
4. Mengatur tata tertib masyarakat.
Hukum adalah : Peraturan atau norma, petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Norma hukum diadakan guna ditujukan pada kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat dengan demikian pengertian hukum adalah pengertian sosial. Pelaksanaan hukum dapat dipaksakan ( hukum mempunyai sanksi bagi yang melanggarnya). Adapun sanksi dari pelanggaran tersebut adalah : Denda, Ganti Rugi, Sosial, Penjara.

II. KETAATAN PADA HUKUM.

Utrecht mengatakan  bahwa pada umumnya orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu :
a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai    
    hukum.
b. Supaya ada rasa ketentraman.
c. Karena masyarakat menghendakinya.
d. Karena adanya paksaan ( sanksi ) sosial.


Beberapa teori dan aliran yang menyebabkan hukum ditaati orang :
a. Mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat
Mazhab hukum Alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak artinya bahwa keadilan tidak boleh digangggu.
Hukum Alam adalah hukum yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.      Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia.
2.      Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja.
3.      Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang.
4.      Berlaku di semua tempat atau berlaku dimana saja tidak mengenal batas tempat.
5.      Bersifat jelas bagi manusia.

Adapun ajaran hukum alam ini meliputi :
1. Ajaran hukum alam Aristoteles.
Aristoteles menyatakan bahwa ada dua macam hukum yaitu : Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara dan  Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia. Hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia, kapan saja dan dimanapun dia berada.


2. Ajaran hukum alam Thomas Aquino
Thomas Aquino berpandangan bahwa alam itu ada ,yaitu dalam hukum abadi yang merupakan rasio Ketuhanan ( Lex Aeterna ) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau landasan bagi timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum tersebut.

3. Ajaran hukum alam Hugo de Groot ( Grotius)
Hugo de Groot berpendapat bahwa hukum alam bersumber dari akal manusia. Hukum kodrat adalah pembawaan dari setiap manusia dan merupakan hasil perimbangan dari akal manusia itu sendiri, karena dengan menggunakan akalnya manusia dapat memahami apa yang adil dan apa yang tidak adil, mana yang jujur dan mana yang tidak jujur.
b. Mazhab Sejarah
Mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny.
Mazhab ini merupakan reaksi terhadap para pemuja hukam alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu.Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.
c. Teori Theokrasi
Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan.
Dasar kekuatan hukum dari teori ini adalah kepercayaan kepada Tuhan.

d. Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat )
Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “ akal atau rasio “ manusia ( aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya.
e. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini timbul pada abad 19 pada waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Menurut teori ini :
  1. Hukum adalah kehendak negara.
  2. Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
f. Teori kedaulatan hukum
Teori  ini merupakan penentang teori kedaulatan negara, teori ini berpendapat :
  1. Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
  2. Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
  3. Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.

Kodifikasi dan Perkembangan hukum
Pengertian Kodifikasi hukum adalah  : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.
Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).                             
Aliran –aliran Hukum
Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut :
1. Aliran Freie Rechtslehre.
Ajaran ini timbul pada tahun  1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Aliran Legisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.

Menurut paham Freie Rechtslehre atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum tumbuh didalam  masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat berupa kebiasaan dalam kehidupan dan hukum alam ( kodrat) yang sudah merupakan tradisi sejak dahulu, baik yang diajarkan oleh agama maupun yang merupakan adat istiadat.
Selanjutnya aliran Freie Rechtslehre berkembang menjadi dua aliran yaitu :
  1. Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis.
  2. Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang berpendapat bahwa hukum bebas adalah hukum alam.



  1.  Aliran Rechtsvinding ( Penemuan hukum )
Aliran ini bertolak belakang dengan aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas bertolak pada hukum di luar Undang- Undang, maka aliran Rechtsvinding mempergunakan Undang-Undang dan Hukum di luar undang-undang. Dalam pemutusan perkara mula-mula hakim berpegang pada Undand-Undang dan apabila ia tidak menemukan hukumnya, maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan berbagai cara seperti mengadakan interpretasi ( penafsiran terhadap Undang- Undang ) dan melakukan konstruksi hukum apabila ada kekosongan hukum.
Menurut aliran Rechtsvinding , hukum terbentuk dengan beberapa cara  :
    1. Karena Wetgeving ( pembentukan Undang-Undang )
    2. Karena administrasi ( tata usaha negara )
    3. Karena peradilan rechtsspraak atau peradilan
    4. Karena kebiasaan/ tradisi yang sudah mengikat masyarakat.
    5. Karena ilmu ( wetenschap)

3. Aliran Legisme
Aliran berpendapat bahwa :
  1. Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang
  2. Di Luar Undang-Undang tidak ada hukum
Dalam aliran Legisme ini hakim hanya didasarkan pada Undang – Undang saja.
Aliran yang berlaku di Indonesia, Indonesia mempergunakan Rechtsvinding. Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang- Undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila ada perkara , hakim melakukan tindakan sebagai berikut :
  1. Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya.
  2. Kemudian ia melihat pada Undang- Undang :
-          Apabila UU menyebutnya, maka perkara diadili menurut Undang-Undang.
-          Apabila UU kurang jelas, ia mengadakan penafsiran.
-          Apabila ada ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a contrario.
  1. Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama , adat yang berlaku.

Cara Penafsiran Hukum
·         Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.
·         Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang
    dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
2. Penafsiran Luas dan Sempit.
Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.
Penafsiran sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.
Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.
Otentik : Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti
               dalam Undang-Undang tersebut.
Ilmiah  : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli.
Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya
              mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus
             tertentu.
Metode Penafsiran
·         Penafsiran gramatikal / tata bahasa :
Penafsiran menurut bahasa atau kata-kata.
·         Penafsiran Historis :
Meneliti sejarah daripada Undang – Undang yang bersangkutan .
·         Penafsiran  Sistematis :
Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain . Dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.
·         Penafsiran Sosiologis :
Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat.
·         Penafsiran Otentik :
Penafsiran secara resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.
·         Penafsiran Perbandingan :
Suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini. Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial.

Bentuk konstruksi Hukum
Bentuk konstruksi hukum ada 3 yaitu : Analogi, Penghalusan Hukum, Argumentum a Contrario.
1. Penafsiran Analogis
Penafsiran daripada peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata –kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan dianggap sesuai dengan peraturan tersebut.
2. Penghalusan Hukum ( Rechtsvertjining )
Memperlakukan hukum sedemikian rupa ,sehingga seolah –olah tidak ada pihak yang disalahkan.
3. Argumentum a Contrario
Pengungkapan secara berlawanan, yaitu penafsiran Undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran. Artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam Undang-Undang. Penafsiran ini mempersempit perumusan hukum/ perundang- undangan lebih mempertegas kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.


Sumber – Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah : Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor
                                        Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan
                                       memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
                                       dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara
                                       formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.
* Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
*Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
* Filosofis   :  1.  Sumber isi hukum ada 3 pandangan  : 1. menurut Teoritis,
                        Menurut Pandangan Kodrat, Mazhab Historis.
                        2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
* Formil :   Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif
                   merupakan  fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku
                   yang mengikat hakim dan penduduk.
3. Achmad Sanusi
Hukum terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal
Normal : yang langsung atas pengakuan Undang –Undang
Abnormal : Proklamasi, Kudeta, Revolusi.

Undang – Undang
Undang –undang adalah         : Suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan  hukum yang mengikat diadakan dan
                                                 dipelihara  oleh penguasa negara.
Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.
Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil :
Dalam arti Formil :
Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang.
Dalam arti Materil :
·         Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas.
·         Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/ berlaku untuk umum.
·         Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.

Hukum kebiasaan

Kebiasaan adalah:
Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
Kebiasaan juga dapat diartikan :
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.

Syarat timbulnya Kebiasaan :
1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan
                             berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.
2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang
                                   bersangkutan.
3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
Hukum Kebiasaan adalah :
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.
Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu  :
1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.


Kelemahan Hukum kebiasaan :
    1. Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu  bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
    2. Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.


Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :
v  Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
v  Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.
Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :
v  Undang –Undang keputusan pemerintah yang dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan.
v  Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.






KESIMPULAN


1. Dapat disimpulkan hukum adalah  :
v  Pengertian Hukum bertalian erat dengan keadilan.
v  Pengertian Hukum bertalian erat dengan kewibawaan.
v  Pengertian Hukum bertalian erat dengan ketataan
v  Pengertian Hukum bertalian erat dengan peraturan (berisi norma)


2. Orang mentaati Hukum ada beberapa sebab  yaitu :
v  Orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu sebagai hukum.
v  Supaya ada rasa ketentraman.
v  Karena masyarakat menghendakinya.
v  Karena adanya paksaan / sangsi sosial


3. Kekuatan suatu Undang- Undang dipengaruhi oleh beberapa hal :
v  Undang-Undang yang lebih rendah derajatnya tidak boleh bertentangan dengan Undang- Undang yang lebih tinggi.
v  Undang- Undang yang lebih tinggi derajatnya dapat membatalkan Undang- Undang yang derajatnya lebih rendah.
v  Dalam Undang- Undang yang sama derajatnya serta sama persoalan yang diaturnya berlaku asas bahwa Undang- Undang yang baru menekan / membatalkanUndang- Undang yang lebih dahulu keluar.
v  Undang-Undang yang mengikat hal-hal yang akan datang.



                                   

2 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih gan...membantu tugas ane..!!!

Unknown mengatakan...

nice posting :)

Posting Komentar