Senin, 08 November 2010

contoh konsep BERITA ACARA PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN (BAPPP)

BERITA ACARA PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN (BAPPP)

………Pada hari ini, Selasa tanggal 10 Pebruari 2009, bertempat di Kejaksaan Agung R.I. Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kami Jaksa Penyidik ……….

Nama : ESTER PT. SIBUEA, SH
Pangkat/Nip : Jaksa Madya Nip. 230020658
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung R.I.

Nama : WAHYUDI, SH. M.Hum
Pangkat/Nip : Jaksa Pratama Nip 230026472
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung R.I.


……..Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print -19/Fd.1/06/2007 tanggal 06 Juni 2007 dan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/11/2007 tanggal 06 Nopember 2007, telah melaksanakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara Nomor : Prin-01/F.2/Fd.1/02/2009 tanggal 06 Pebruari 2009, dengan cara sebagai berikut: …………………

1. Menghentikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam penjualan Tanker VLCC (Very Large Crud Carrier) milik PT Pertamina (Persero) Tbk. Tahun 2004 yang disangkakan masing-masing terhadap tersangka:

1.1.1. IR. ARIFI NAWAWI
1.1.2. ALFRED HADRIANUS ROHIMONIE
1.1.3. IR. H. LAKSAMANA SUKARDI

2. Meminta kepada petugas pencatat register pada Direktorat Penyidikan agar penyidikan dan barang bukti dalam kasus tersebut dihapuskan dari register penyidikan dan barang bukti.

3. Memberitahukan Penghentian Penyidikan tersebut kepada tersangka/keluarga tersangka dengan menyampaikan tembusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.1/02/2009 tanggal 06 Pebruari 2009.

Demikian Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Penyidikan ini dibuat dengan sebenarnya mengingat Sumpah Jabatan yang ada …………………………………….

IR. ARIFI NAWAWI ESTER PT. SIBUAKA


ALFRED HADRIANUS ROHIMONIE WAHYUDI, SH, M.Hum


IR. H. LAKSAMANA SUKARDI

Pencatat Register Penyidikan dan Barang Bukti



SUMARDIN MASUSUNG
Muda Darma TU Nip. 230030167



----------------------------------------- ooo --------------------------------------------


‘UNTUK KEADILAN’

SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Nomor : Print-01/f.2/Fd.1/02/2009

DIREKTUR PENYIDIKAN
Membaca : Usul Penghentian Penyidikan dari Tim Penyidik tanggal 27 Nopember 2008 terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam penjualan Tangker VLCC (Very Large Crud Carrier) milik PT Pertamina (Persero) Tbk, Tahun 2004, masing-masing atas nama tersangka :

1) Nama : IR. ARIFI NAWAWI
Tempat Tanggal Lahir : Malang, 12 Januari 1945
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Jaya Mandala 93 Pancoran, Kuningan, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Pesero)
Pendidikan : Sarjana Tehnik ITB

2) Nama : ALFRED HADRIANUS ROHIMONIE
Tempat Tgl Lahir : Surabaya, 28 Agustus 1959
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Prapanca Raya No. 8 Jakarta Selatan
Pekerjaan : Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero)
Pendidikan : Sarjana (S1)

3) Nama : IR.H. LAKSAMANA SUKARDI
Tempat Tgl Lahir : Jakarta, 01 Oktober 1958
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Birah III/IRT-05/RW-06 Blok S Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Pekerjaan : Mantan Menteri Negara BUMN
Pendidikan : Sarjana (S-1)

Mengingat :
1. Bahwa perkara tindak pidana korupsi dalam penjualan Tanker VLCC milik PT Pertamina (Persero) Tbk, Tahun 2004, yang disangkakan terhadap para tersangka tersebut sebagaimana diuraikan di atas ternyata tidak cukup bukti, mengingat salah satu unsur dari pasal 2 atau 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yang disangkakan belum dapat dibuktikan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I. dengan suratnya nomor : 94/R/S/1-XX/09/2009 tanggal 26 September 2008 menyatakan “bahwa Penghitungan Kerugian Negara atas transaksi penjualan VLCC (Very Large Crude Carrier) tidak dapat dilakukan sesuai dengan metode dan prosedur penghitungan yang diterapkan BPK RI”. Hal ini mengingat BPK RI tidak berwewenangd an tidak berkompeten untuk menilai dan menetapkan harga pasar yang wajar.” Dan Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor : 01pk/Pdt.Sus/2007 tanggal 12 Memi 2008 yang amarnya menyatakan “ Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 04/K/KPPU/2005 tanggal 29 Nopember 2005,” serta “ Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor : 07/KPPU-L/2004 tanggal 03 Maret 2005 batal dengan segala akibat hukumnya.” Dan pada hal. 314 putusan tersebut menyebutkan “ bahwa penunjukan Frontline sebagai pemenang tidak menimbulkan kerugian, bahkan menimbulkan keuntungan sebesar 54.000.000,-“.

2. Bahwa oleh karena itu cukup alasan untuk menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tersebut.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pasal 284 ayat (2) jo pasal 109 ayat (2);
2. Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
5. Keppres Nomor 86 Tahun 1999 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
6. Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Tidank Pidana Khusus Nomor : Print-19/F.2/Fd.1/06/2007 tanggal 06 Nopember 2007.

MEMERINTAHKAN
Kepada : Jaksa Penyidik :

1. Nama : SUGIANTO, M.Hum
Pangkat : Jaksa Madya Nip. 230015524
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung R.1.
2. Nama : SYAIFUDIN TAGAMAL, SH
Pangkat/Nip : Jaksa Madya Nip. 230020411
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung R.I.
3. Nama : ESTER PT. SIBEA, SH
Pangkat /Nip : Jaksa Madya Nip 230020658
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung R.I.
4. Nama : DESY MEUTIA FIRDAUS, SH.M.Hum
Pangkat/Nip : Jaksa Muda Nip . 230025291
Jabatan : Jaksa pada Kejakasaan Agung R.I.
5. Nama :WAHYUDI, SH. M.Hum
Pangkat/Nip : Jaksa Pratama Nip. 230026472
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung R.I.

1. Untuk : Menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi dalam penjualan Tanker VLCC milik PT Pertamina (Persero) Tbk, Tahun 2004 yang disangkakan terhadap tersangka :

1.1.1. IR. ARIFI NAWAWI
1.1.2. ALFRED HADRIANUS ROHIMONIE
1.1.3. IR. H. LAKSAMANA SUKARDI

Karena tidak terdapat cukup bukti, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ada alasan baru, maka penyidikan dapat dilakukan kembali terhadap para tersangka tersebut.
2. Barang bukti dalam perkara tersebut agar dihapuskan dari Register Bukti dan dikembalikan kepada PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Negara BUMN
3. Membuat Berita Acara Pelaksanaan



Kepada Ybs: Untuk dilaksanakan

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 6 Pebruari 2009




DIREKTUR PENYIDIKAN
SELAKU PENYIDIK,



M. FARELA, SH,M.Hum
Jaksa Utama Muda Nip. 230011155

Tembusan :
1) Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia
2) Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
3) Yth. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
4) Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan;
5) Tersangka;
6)

0 komentar:

Posting Komentar