Senin, 08 November 2010

Contoh Surat Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG P-29
JL. ABDUL RAHMAN SALEH No.5-9
JAWA TENGAH

SURAT DAKWAAN
-----------------------------------------------------------------------
No. Reg. Perk : PDN-008/SMG/EP.6/12/2004

IDENTITAS TERDAKWA
Nama : Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/tgl. Lahir : 43 tahun/7 Oktober 1961
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soedirman No.24 Semarang, Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan: : Pedagang
Pendidikan : SMP

PENAHANAN:
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2004 s/d tanggal 6 September 2004;
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2004 s/d tanggal 17 September 2004;
- Ditahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal 18 September 2004 s/d sekarang.

DAKWAAN KESATU :
PRIMAIR
- Bahwa ia Terdakwa Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004 atau setidak-tidaknya pada hari lain di bulan Agustus 2004, sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di hari Minggu tanggal 24 Agustus 2004, di suatu Taman Kota di Jalan Ahmad Yani, Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain , yang dilakukan sebagai berikut:
Pada tanggal 24 Agustus 2004, kira-kira pukul 22.00 WIB, Aris, Korban, dan Marlia alias Lia, Saksi sekaligus pacar Korban, baru selesai menonton konser grup musik Slank di Stadion Diponegoro, Semarang, mereka sepakat untuk singgah di sebuah warung makan di dekat Taman Kota di Jalan Ahmad Yani untuk makan dan istirahat. Korban lalu membeli tiga botol minuman keras dan meminum habis, sedangkan saksi Lia membeli satu piring nasi goreng. Setelah itu mereka berjalan-jalan sejenak di Taman tersebut, Korban berjalan dengan sempoyongan dan matanya terlihat merah, karena situasi gelap dan sepi maka mereka pun bercumbu, sebelum Korban melakukan hal yang lebih jauh, saksi Lia berusaha untuk menyudahi cumbuan itu. Namun karena adanya pengaruh minuman keras yang diminum oleh Korban, ia pun semakin dikuasai hawa nafsunya sehingga saksi Lia pun berteriak minta tolong. Pada waktu saksi Lia berteriak, Budiman Nur Cahyo bin Sulaiman, Terdakwa, seorang penjual sate keliling sedang berjualan di Jalan Ahmad Yani, saat ia sedang melintasi Taman Kota tersebut ia mendengar teriakan saksi Lia, karena penasaran maka ia pun mendatangi lokasi asal suara tersebut lalu tampaklah olehnya seorang pemuda yang sedang bergumul dengan seorang perempuan, dimana perempuan itu ia kenal sebagai pelanggan tetapnya. Terdakwa berkata “….Hei….ngapain kamu?!!…” dan berusaha mencegah perbuatan tersebut dengan menarik tubuh korban, lalu ia berusaha menolong saksi Lia. Korban yang masih dalam pengaruh minuman keras berusaha melawan dengan mengambil sepotong kayu yang tergeletak di Taman tersebut dan memukulkannya ke arah tubuh Terdakwa secara bertubi-tubi sehingga Terdakwa terjatuh dan punggungnya terluka. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan RS Umum Semarang, Visum et Repertum No. 05/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004. Saat Terdakwa mencoba berdiri Korban siap mengayunkan kembali balok kayu yang dipegangnya. Merasa tersudut dengan pukulan Korban yang betubi-tubi, Terdakwa mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan secara refleks menusukkan pisau tersebut ke bagian perut Korban, dan Korban pun meninggal seketika. Kematian disebabkan karena kehabisan darah, sesuai dengan yang tercantum dalam Visum et Repertum No. 08/VII/RSU/2004, tertanggal 25 Agustus 2004, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

Pemeriksaan luar :
- Bahwa ditemukan luka tusuk akibat benda tajam sepanjang 4 cm di bagian perut
Pemeriksaan dalam :
- Terdapat luka tusukan di bagian lambung dengan kedalaman 5 cm yang menembus lambung.
Kesimpulan :
- Bahwa kematian Korban disebabkan oleh luka yang terdapat pada perut, sepanjang 4 cm, sedalam 5 cm di lambung, yang menyebabkan Korban mengalami pendarahan hebat. Akibatnya, Korban dengan segera mengalami kematian somatik, yang berlanjut pada proses kematian sekuler.
Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang telah ia lakukan kepada isterinya dan melaporkan diri ke kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman pada Pasal 338 KUHP.

SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.

LEBIH SUBSIDAIR:
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, telah menganiaya orang lain hingga mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan secara lengkap dan jelas pada dakwaan primair diatas.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

DAKWAAN KEDUA :
- Bahwa ia Terdakwa, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan kesatu Primair di atas, ia Terdakwa dengan sengaja dan tanpa ijin yang sah dari yang berwajib telah membawa, memiliki, menguasai tanpa hak, menyimpan atau mempergunakan senjata tajam dan keras, berupa sebilah pisau dengan sarungnya, dan benda tersebut bukan sebagai alat perkakas rumah tangga, pertanian, bukan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib;
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Darurat Tahun 1951.

0 komentar:

Posting Komentar